Senin, 18 Maret 2019

Harga Pajak Mobil Mitsubishi

Harga Pajak Mobil Mitsubishi - Pemerintah Indonesia mengubah skema Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) di sektor industri otomotif yang nantinya akan mulai diterapkan pada tahun 2021. Melalui skema tersebut, PPnBM tak lagi berdasarkan kapasitas mesin lagi melainkan dari sisi efisiensi atau tingkat emisi.

Oleh sebab itu, semakin rendah emisi suatu kendaraan maka pajak yang akan dikenakan semakin rendah. harga batu bata atau harga engsel pintu dan harga pasir atau harga genteng dan harga air cooler atau harga rolling door dan harga triplek atau harga wallpaper dinding dan harga cat besi atau harga kayu Namun hal tersebut tak lantas membuat harga jual mobil menurun sebagaimana dikatakan pihak PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia selaku distributor resmi Mitsubishi di Indonesia.

Harga Pajak Mobil Mitsubishi

Pajak Baru Kendaraan, Berdampak pada Jualan Mobil?

"Bila diterapkan (PPnBM skema baru), pasti akan ada kaitannya dengan harga suatu kendaraan. Tapi sangat jarang kan harga turun. Kecuali nanti kita kaitkan dengan mobil listrik," ujar Direktur Penjualan & Pemasaran PT MMKSI Irwan Kuncoro di Jakarta, semalam (13/3/2019).

Dirinya juga menjelaskan terkait kenaikan harga Mitsubishi Xpander pada awal tahun 2019, pada umumnya juga terjadi pada model kendaraan lain. "Kalau kenaikan harga tiap tahun memang tak bisa dihindari karena itu ada kenaikan BBN (Biaya Balik Nama). Tapi untuk konsumen, sudah mengerti lah ya. Tidak ada masalah kok," kata Irwan.

Aturan Baru Pajak Kendaraan Diperkirakan Berlaku 2021

"Pokoknya tentang harga tetap kompetitif," tambah dia.

Tentang mobil listrik sendiri, Irwan juga mengatakan bahwa Mitsubishi sedang menyiapkan sesuatu untuk Indonesia. Tepatnya mulai tahun ini.

"Ditungu saja, tahun ini kita punya kejutan," tutup Irwan.